Perpres 158 2024: DJP Masih di Bawah Kemenkeu

pajak
Andrey Gromico / TIRTO

Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 (Perpres 158/2024). Lewat Perpres ini, secara resmi diatur bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Perpres ini juga memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. “Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres 158/2024.

DJP bertugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pajak. Untuk melaksanakan tugas tersebut, beberapa fungsi yang dijalankan antara lain penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak.

Secara umum, Kementerian Keuangan menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selain pajak, fungsi yang diselenggarakan antara lain perumusan hingga pelaksanaan strategi ekonomi fiskal, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pembiayaan, risiko keuangan negara, dan stabilitas pengembangan sektor keuangan.

Selain itu, Perpres ini turut mengatur struktur Kementerian Keuangan. Organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari sekretariat jenderal, 9 direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dua badan, dan 9 staf ahli. Berikut rinciannya:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. DirektoratJenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait